Mengungkap Benang Merah Dugaan Rekayasa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Penyidik Minta Keluarga NL Selesaikan Masalah Melalui Perantara

AMBON – BERITA MALUKU. Kasus dugaan pencabulan terhadap Kasih (10) oleh NL (13) seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, bisa diselesaikan asalkan keluarga NL dapat memakai jasa seorang perantara.

Hal itu disarankan Pihak Penyidik Polres P Ambon dan P.P. Lease, Aipda Isaac Kaitjili yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh NL, anak dibawah umur itu. Saran Kaitjili itu disampaikan kepada keluarga NL beberapa kali.

Perantara yang dimaksudkan oleh Kaitjili adalah juga seorang aparat kepolisian berinisial A, yang kini berkediaman di OSM Kampung Timur Ambon.

Kampung Timur adalah tempat tinggal orang tua Kasih maupun keluarga NL yang mana pada 30 Agustus 2012 lalu telah terjadi insiden pengrusakan serta pengancaman oleh ayah Kasih terhadap rumah keluarga orang tua NL, dimana NL juga dituduh oleh JL melakukan pencabulan kepada Kasih, naknya.

Menurut Kaitjili, jika keluarga NL ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan orang tua Kasih, maka pihak keluarga NL harus menghubungi perantara tersebut.

Namun keluarga NL tidak menggubrisnya, karena keluarga NL merasa yakin kalau anak mereka tidak melakukan perbuatan pencabulan seperti yang dituduhkan oleh orang tua Kasih yakni JL.

Seperti apa bentuk penyelesaian yang disarankan pihak Penyidik itu kepada keluarga NL? Namun dipastikan, penyelesaian masalah dengan keluarga JL melalui perantara itu diduga adalah berupa “denda” yang harus dibayar oleh keluarga NL.

Upaya penyelesaian dengan cara “Denda” itu sebelumnya sudah terbesit di telinga keluarga, dimana jumlahnya cukup besar, sehingga keluarga merasa keberatan terhadap saran tersebut.

Menurut orang tua NL yakni Ongen, jangankan Rp 1 juta, sepersenpun ia takan rela karena ia yakin bahwa NL anaknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu tidak melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan oleh JL.

“Upaya apapun akan kami tempuh, karena masalah ini tidak cukup bukti bahwa anak saya melakukan pencabulan. Masak menyentuh alat vital saja dibuat berlebihan, seakan-akan anak saya itu telah memperkosa anaknya, ini tidak bisa dibiarkan dan hal ini tidak boleh terjadi pada anak-anak lain,” sesalnya.

Karena itu, orang tua NL akan mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan keadilan supaya anaknya itu tidak patah semangat lagi seperti sekarang saat masih di tahanan.

“Sebagai orang tua saya sangat bertanggungjawab dengan masa depan anak saya, baik menyangkut kebutuhan hidupnya, pendidikannya dan bahkan masa depannya, karena itu saya minta agar semua pihak dapat membantu untuk mengungkapkan kasus ini, supaya kelak tidak terjadi kepada orang lain,” harapnya.

JL, AYAH KASIH CEMBURU KARENA KEBUTUHANNYA TAK TERPENUHI

Dari investigasi media ini, terungkap fakta bahwa ada terjadi perasaan cemburu oleh keluarga ayah Kasih yakni JL terhadap keluarga NL. Kecemburuan itu akibat masalah kebutuhan JL yang tidak dipenuhi oleh orang dekat keluarga NL itu, sebut saja orang yang dekat dengan keluarga NL adalah Butje.

Butje yang menjadi keluarga dekat NL, seperti juga dikenal banyak orang dilingkungannya sebagai seorang dermawan dan katanya memiliki banyak uang.

Butje yang dekat dengan keluarga NL itu, pernah berhubungan dengan JL. Dengan hubungan itu JL sering mendapatkan “uang” dari Butje.

Suatu ketika JL punya rencana membuat proyek kecil yaitu perbaikan pangkalan ojek disekitar kampungnya, dan anggaran tersebut kemudian diusulkan kepada Butje, namun Butje saat itu tidak menyanggupi keinginannya. Lantas apa sikap JL, cemburukah atau….?

Kapasitas JL dikampunya adalah sebagai seorang ketua pemuda. Tentunya seorang ketua pemuda, haruslah memiliki pengaruh yang besar dan berani bertindak melakukan apa saja. Terbukti saat JL mengamuk dengan sebilah parang, dan tak satupun warga yang berani mendekati dirinya.

Selain disegani oleh warga, JL juga disegani oleh aparat hukum. Hal itu terbukti setelah keluarga NL melaporkan kasus pengrusakan dan pengancaman oleh JL ke pihak berwajib, namun hingga kini JL masih berkeliaran bebas.

Pernah oleh pihak Penyidik dan atasannya mendesak agar keluarga NL segera melaporkan perbuatan JL kepada pihak berwajib, karena menurut meraka bahwa perbuatan JL itu sudah memiliki cukup bukti yakni melakukan pengrusakan dan pengancaman dengan sebilah parang yang menurut Penyidik nantinya JL dapat dijerat dengan UU darurat.

Selain itu jika JL ditahan, kata Penyidik, maka hasilnya adalah “satu – satu.” Maksudnya bukan saja NL yang ditahan namun JL pun juga harus ditahan.

Dari saran penyidik itu, keluarga NL merasa berat karena merasa anak mereka tidak melakukan perbuatan itu, selain itu keluarga NL juga merasa ragu, sebab dari pengalaman pihak keluarga terhadap kasus-kasus seperti ini, bisa saja ada terjadi unsur permainan.

Apalagi ada masukan bahwa JL juga punya banyak “kenalan” baik orang luar maupun orang dalam, sehingga apabila JL dilaporkan, maka hasilnya akan tetap sama saja.

Namun sehari sesudah itu, akhirnya oleh keluarga NL melaporkan JL kepada pihak berwajib.

Laporan yang sudah dilayangkan ke pihak berwajib itu ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP serta mengambil barang bukti dari rumah keluarga NL yang sempat dirusakan JL yakni barang berupa kaca maupun pipa paralon. Namun dari sejumlah bukti itu, sampai saat ini, JL tak kunjung ditahan.

DUGAAN REKAYASA KASUS

Ada beberapa sebab sehingga JL itu berani berbuat nekad untuk menuduh NL melakukan pencabulan kepada anaknya.

JL yakin kalau saja dirinya melakukan tuduhan terhadap NL dengan mencabuli anaknya, maka keluarganya akan mendapat denda dari keluarga NL.

Istilah denda oleh keluarga JL memang merupakan bentuk tradisi atau adat istiadat yang berlaku di keluarga mereka, namun JL benar-benar lupa kalau ia kini sedang berada di sebuah Negara yang menjunjung hukum, Negara yang bukan berdasarkan oleh adat istiadat, seperti halnya adat istiadat yang biasanya berlaku keras di desa-desa tertentu di Maluku.

JL juga mungkin lupa, kalau kini dirinya sedang berada di kota Ambon dimana masyarakatnya terdiri dari berbagai komunitas suku bangsa dan agama yang pluralis dan sangat majemuk ini serta dilindungi oleh hukum Negara.

Keinginan JL dan kroni-kroninya untuk mendapatkan keuntungan dari keluarga NL bukanlah sebuah hal yang mudah, namun JL harus berjuang keras, karena keinginannya itu dianggap sebagai tindakan akal-akalan alias tidak masuk akal.

JL memastikan, bahwa apa yang dilakukannya itu akan mendatangkan keuntungan besar, karena sasaran yang ia mainkan adalah bukan untuk keluarga NL akan tetapi sasarannya adalah seorang Butje yang pernah tidak memenuhi keinginannya untuk membuat pangkalan ojek.

Dari hasil investigasi media ini, maka kini keluarga NL semakin mengerti manfaat peran dari JL dan kroni-kroninya. Kendati anak mereka NL yang masih dibawah umur harus menjadi korban.

Pihak keluarga sudah menemui kepala Sekolah NL dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya, dan kepala sekolah juga sampai saat ini masih menunggu laporan pihak berwajib yang masih menahan siswanya, karena pihak sekolah kini resah akibat siswanya itu tak lama lagi harus berhadapan dengan Ujian Nasional (UN).

Menurut Wali kelas NL, bahwa siswanya itu adalah seorang anak pendiam dikelasnya. Selain pendiam, NL kata wali kelasnya telah diangkat menjadi ketua di kelasnya. Menurutnya, namun sampai saat ini siswanya itu tak kunjung masuk sekolah, ia sangat sedih sekali karena tugas disekolah belakangan ini sangatlah padat, karena system yang digunakan oleh pihak sekolah adalah menggunakan system online, sehingga anak-anak harus memburu ketertinggalannya.

Dengan ditahannya NL tanpa cukup bukti kuat, pihak keluarga mengharapkan bantuan dari semua pihak, agar pendidikan anaknya nanti bisa dipenuhi untuk persiapan Ujian Nasional (UN).

Pihak perlindungan Anak juga sudah mendampingi ketika NL mengalami perlakuan oleh yang berwajib selama 5 hari NL ditahan, dan masalah penahanan anak pada tahanan orang dewasa juga sudah disampaikan pihaknya kepada Ombudsman di Jakarta.

Namun entah bagaimana, NL akhirnya dipindahkan ke rutan Waiheru, karena saat itu keluarga melakukan protes kepada pihak yang menahan NL yang dijadikan satu tahanan dengan tawanan dewasa. Sementara penahanan di tahanan dewasa Perigi Lima itu, menurut pihak berwajib sebagai titipan sementara.

Keluarga sudah membuat surat Penangguhan Penahanan seperti yang dimintakan oleh pihak berwajib untuk membebaskan NL dari tahanan. Dan orang tuanya sudah bersedia menjadi jaminan, kepada NL. Namun Penangguhan Penahanan yang sudah diserahkan ke pihak penyidik itu diulur-ulur waktunya hingga saat ini.

Penangguhan Penahanan diminta keluarga kepada pihak berwajib, karena NL masih butuh pendidikan.

Karena itu Pimpinan Kepolisian diminta untuk tidak menutup mata dalam kasus ini, dan segera mengambil tindakan kepada bawahannya karena diduga melakukan penahanan dan penanganan masalah ini secara sepihak dan tidak sesuai prosedur yang semestinya.

Hal ini dilakukan supaya dapat membebaskan NL dulu, sehingga ia dapat kembali ke bangku pendidikannya dan bisa beraktifitas layaknya anak seusia dirinya.

Dari peristiwa ini, diminta agar orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari setiap pergaulan bebas baik dilingkungan maupun di sekolah, meski anak-anak itu masih berusia belasan tahun, karena banyak kali ditemukan bahwa para siswa yang masih duduk di bangu SD, SMP berkeliaran bebas hingga larut malam, bahkan keberadaan mereka biasanya ditemukan ditempat-tempat tertentu seperti Warnet dan sebagainya.

Hal ini dimaksudkan karena banyak pihak dapat menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan melalui anak-anak kita, seperti menculik dengan modus menjadikan mereka sebagai tukang tadah alias pengemis di jalan-jalan di kota besar, selain itu mereka juga dapat dijadikan sebagai mangsa oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab saat ini untuk memuaskan hasrat mereka. (BM 10)
Tag : Foto, Khusus, Utama
Back To Top